BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Warganegara dan Negara Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara Diantaranya Dapat Berupa Otonomi.
Teori otonomi menurut Gramsci menyatakan “ bahwa masyarakat masing-masing
memilki otonominya yang bersifat relatif. Interaksi antara negara dengan
masyarakat bersifat hegemonik “kekuasan legslatif yang lebih dominan yang duduk
di lembaga legislatif”. (kelompok kekuatan politik dominan), teori otonomi
relatif.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
BAB II
TEORI
2.1 Hukum, Negara dan Pemerintah
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
- Ciri hukum adalah :
1 adanya perintah atau larangan
2 perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar
dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material
dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
- keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama.
- traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang -
undangan
- hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
- hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
- hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam.
- hukum
tertulis, yang terbagi atas.
- hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain.
- hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang
akan dating.
- hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di
dunia menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan.
- hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang
memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara - caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
- hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunya paksaan mutlak.
- hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabilapihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian,
menurut hukum dibagi dalam.
- hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
lain atau golongan tertentu.
- hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang
digunakan maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara.
2.2 Warga Negara Dan Negara
- Bentuk
Negar
- Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu
ada pada pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam
- Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu.
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
- Dalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
- Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
- naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
Pembagian hukum
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan hukum tak tertulis
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Pemerintahan dalam arti
sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan
oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah
semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat
didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur
dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas
dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara.
C.F Strong
mendefinisikan pemerintahan dalam
arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya. Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat sifat mencakup
semua artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
BAB III
ANALISIS
Sebagai warganegara
mau pun negara ada hubungannya dengan pemuda. indentitas dan lain - lain karena
semua itu pasti membutuhkan tempat untuk membuat proses poin - poin tersebut
dan pemerintah sebagai yang membuat atau memdukung pemuda indonesia untuk terus
maju dan berkarya. sebagai warga negara pasti akan memeberikan kontribusi
kepada negara dengan memberikan perstasi atau penemuan untuk memajukan negara.
Referensi :