suatu usaha yang didirikan dalam suatu ikatan dalam peraturan disuatu negara tertentu agar dapat berjalan dan sejalan dengan sesuai keinginan dari tujuan pemerintah dan dapat melancarkan bisnis dari pendiri karena mereka dapat menjual barang yang mereka buat dengan prosedur yang dibuat oleh pemerinta, intu sebagian contoh dari adanya prosedur bisnis produksi atau design, dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas atau disingkat (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
- Merupakan kumpulan modal/saham,
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
dan terdapat suatu Prosedur Pendirian PT secara umum sebagi berikut ini agar tercapainya suatu proses pendirian bisnis:
- Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))Pengurusan ijin domisili ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
- Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha (jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
- Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Prosedur Pendiri Bisnis, Kontar Kerja, dan Prosedur Pengadaan
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
Pengertian dari kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
SOAL
1 Apa kepanjangan dari PT ?
a. Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Perpabrikan terbatas
2. Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu
a. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
b. Metode Pemilikan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
c. Metode Pelelangan Terbatas, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
d. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Tidak Langsung
3. Penempatan tenaga kerja adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan perusahaan job specification-nya
4. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
5. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya, kecuali :
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte dari pendiri notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
- Prosedur Pengadaan
Pengertian dari kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang disingkat (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun tergantung sistem perusahaan tesebut.
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, seorang karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap dengan prosedur tertentu.
- kontrak kerja melalui outsourcing, seoarang akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut dengan sistem kontrak oleh pihak penyalur.
- Perencanaan Tenaga Kerja
- Penarikan Tenaga Kerja
- Seleksi Tenaga Kerja
- Penempatan Tenaga Kerja
- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
SOAL
1 Apa kepanjangan dari PT ?
a. Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Perpabrikan terbatas
2. Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu
a. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
b. Metode Pemilikan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
c. Metode Pelelangan Terbatas, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
d. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Tidak Langsung
3. Penempatan tenaga kerja adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan perusahaan job specification-nya
4. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
5. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya, kecuali :
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
- Jenis umur
a. Jenis umur
b. Jenis usaha
c. Dokumen perizinan
d. Modal yang dimiliki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar