1. Peraturan dan Regulasi
- Pengertian Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu yaitu untuk metaatkan suatu individu atau kelompok agar dapat dibimbing dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus, maka dari itu adanya regulasi agar suatu kelompok dapat meliat batasan apa yang sudah ditetapkan. maka dari itu data regulasi sangat digunakan kapan saja.
2. UU No. 19 Tentang Hak Cipta
dibawah ini yaitu sebuah undang-undang yang di buat pemerinta indonesia tentang hak cipta yaitu bertujuan gar suat pembuat sesuatu atau pencipta suatu hal yang baru agar mendapatkan hasil karyanya agar karya tersebut tidak diakui oleh orang yang mengcopy ciptanya tersebut. berikut ini bunyi undang-undang hak cipta :
- bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
- bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
3. Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Pembatas Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran Haki
- Umumnya Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. dari ketentuan umum tersebut kita harus memasukan nama hak pencipta agar oarang yang meliat, membaca atau sebaginya tau bahwa karya yang ia liat, dibaca dan sebagainya itu adalah milik sesorng yang mempunyai hak paten atau cipta.
- Lingkungan hak cipta terdiri dari seorang yang memiliki kepemilikan suaru barang atau pun hal yang berkaitan dengan hak cipya yang dibuatnya.
- Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. dari pengertian umunya, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). jangka waktu batasan kenapa diberikan hanya 50 tahun karena ditahun sesduah tersebut sesorang kan mendapatkan menghasilkan hasil ciptaan terbaru dari terdahulu.
- Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini: Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;agar mendapatkan surat keterangan bahwa barang atau sebagainya itu diciptakan oleh sipembuatnya itu sendiri, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia; karena hak cipta dapat dimasukan undang-undang agar seoarang yang meniru hak cipta dari orang lain akan mendapatkan hukuman kelanggaran hak cipta, Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar. yaitu agar sebuah ciiptaan dapat di kumpulkan dalam kesatuan di dalam kuasa hukum konsultan HKI sendindonesia.
Soal
1 Apa kepanjangan dari HKI
a. Hak Kakayan Intelektual
b. Hak Kaya Intel
c. Harus Kaya Intelektual
d. Haki Kaya Indonesia
2. Kenapa diadaknya Hak Cipta
a. agar dapat menang
b. agar terjadinya pengcopy
c. agar melanggar seoarang yang melanggar copy hak cipta sesorang
d. agar bahagia
3. ada baerapa isi dari undang-undang hak cipta
a.2
b.6
c.5
d.4
4. No. berapakah undang-undang hak cipta dibuat
a. 91
b. 99
c. 29
d. 19
5. Hak cipta dibuat kususnya untuk negara
a. malaysia
b. singapura
c. indonesia
d. korea
Tidak ada komentar:
Posting Komentar