BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK
Daftar
Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta
dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal
penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor
pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat
permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen
Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak
cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara mendaftarkan hak
cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan
melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota
provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk
hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman
RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
2.2 PEROSEDUR BAGAN PEMBUATAN HAK
CIPTA DAN HAK MEREK
Bagan Hak Merek |
Bagan Hak Cipta |
2.3 UNDANG – UNDANG PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-
citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan,
Fotografi.
Merek
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain
kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek
Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Dari definisi diatas tersebut di atas ada
beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:
Kata,
Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut
2.4 PERSYARATAN PEMBUATAN HAK CIPTA
DAN MEREK
Suatu ciptaan untuk bisa
mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
- Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
- Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada
Syarat yang harus dipenuhi dalam persyaratan suatu Merek :
- Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain
- Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.