Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

HUKUM INDUSTRI HAK CIPTA DAN HAK MEREK

27 Apr 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1                LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA  DAN MEREK

Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.

Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.

2.2              PEROSEDUR BAGAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN HAK MEREK
Bagan Hak Merek

Bagan Hak Cipta
2.3              UNDANG – UNDANG  PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.

Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:

Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut

2.4              PERSYARATAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
  2. Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada
Syarat yang harus dipenuhi dalam persyaratan suatu Merek :
  1. Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain
  2. Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.












Read more ...