Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

MATERI 8

29 Okt 2017
1. Konsultan Engineering
Pada dasarnya pengertian dari konsultan engineer suatu teknik industri yaitu sebuah teknik pembentukan dari seluruh jurusan teknik menjadi kesatuan yang jika di babagi menjadi, 3 kelompok besar perusahaan. dari ketiganya termaksud dalam kategori perusahaan jasa. Dalam bidang ini dikenal istilah consultant design (konsultan perencana), contractor (kontraktor/pelaksana), supervison consultant/construction management consultant (konsultan pengawas or konsultan manajemen konstruksi).

Konsultan perencana sebagai dari  merupakan mitra dari klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan org tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dengan “service to the consument” Karena bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut juga consulting engineer.

Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien/owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan betul-betul melakukan pekerjaan yang namanya konsultasi secara penuh. Karena pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yang belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting ,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan untuk hal-hal kecil seperti bangunan-bangunan pendukung, kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.


2. Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan, Kontrak Bisnis

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Kontrak Kerja
Pengertian dari  kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
  • Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.  dan agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.

Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis dan terlihat. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, atau juga sebagai petunjuk, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. wadah untuk sistem kontrak bisinis dari uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Read more ...

MATERI 7

29 Okt 2017
1. Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
suatu usaha yang didirikan dalam suatu ikatan dalam peraturan disuatu negara tertentu agar dapat berjalan dan sejalan dengan sesuai keinginan dari tujuan pemerintah dan dapat melancarkan bisnis dari pendiri karena mereka dapat menjual barang yang mereka buat dengan prosedur yang dibuat oleh pemerinta, intu sebagian contoh dari adanya prosedur bisnis produksi atau design, dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas  atau disingkat (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
  • Merupakan kumpulan modal/saham,
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
dan terdapat suatu  Prosedur Pendirian PT secara umum sebagi berikut ini agar tercapainya suatu proses pendirian bisnis:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))Pengurusan ijin domisili ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
  3. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  4. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha (jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
  5. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
  6. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Prosedur Pendiri Bisnis, Kontar Kerja, dan Prosedur Pengadaan
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
  • Modal yang di miliki
  • Dokumen perizinan
  • Para pemegang saham
  • Tujuan usaha
  • Jenis usaha
Proses Pendirian Badan Usaha yaitu terdiri dari :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte dari pendiri notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
  • Prosedur Pengadaan
Kontrak Kerja
Pengertian dari  kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
  • Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang disingkat (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun tergantung sistem perusahaan tesebut.
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, seorang karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap dengan prosedur tertentu.
  • kontrak kerja melalui outsourcing, seoarang akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut dengan sistem kontrak oleh pihak penyalur.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
  • Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.  dan agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.
  • Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan. agar juga perusahaan mengetahu skill yang bisa bagi pelamar agar ditempatkan pda bagian yang sipelamar bisa.
  • Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi. penempatan suatu pekerja bgaian dari suatu keahlian bagi operator agar proses produksi berjalan lancar
  • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. agar terdapatnya  satu wadah kesatuan bagi pemilik jasa atau barang dengan penjualan secara kopetitif.Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : ,Penilaian kualifikasi, Permintaan penawaran dan negosiasi harga, Penetapan dan penunjukan langsung, Penunjukan penyedia barang/jasa, Pengaduan, Penandatanganan kontra.

SOAL
1 Apa kepanjangan dari PT ?
a.  Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Perpabrikan terbatas

2. Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu
a. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
b. Metode Pemilikan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
c. Metode Pelelangan Terbatas, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung
d. Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Tidak Langsung

3. Penempatan tenaga kerja adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan perusahaan job specification-nya

4. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4

5.  Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya, kecuali :
  • Modal yang di miliki
  • Dokumen perizinan
  • Para pemegang saham
  • Tujuan usaha
  • Jenis usaha
  • Jenis umur
a. Jenis umur
b. Jenis usaha 
c. Dokumen perizinan
d. Modal yang dimiliki

Read more ...

MATERI 6

29 Okt 2017
1. Peraturan dan Regulasi
  • Pengertian Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu yaitu untuk metaatkan suatu individu atau kelompok agar dapat dibimbing dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus, maka dari itu adanya regulasi agar suatu kelompok dapat meliat batasan apa yang sudah ditetapkan. maka dari itu data regulasi sangat digunakan kapan saja.
2. UU No. 19 Tentang Hak Cipta

dibawah ini yaitu sebuah undang-undang yang di buat pemerinta indonesia tentang hak cipta yaitu bertujuan gar suat pembuat sesuatu atau pencipta suatu hal yang baru agar mendapatkan hasil karyanya agar karya tersebut tidak diakui oleh orang yang mengcopy ciptanya tersebut. berikut ini bunyi undang-undang hak cipta :
  • bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
  • bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
  • bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
  • bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
3. Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Pembatas Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran Haki
  • Umumnya Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. dari ketentuan umum tersebut kita harus memasukan nama hak pencipta agar oarang yang meliat, membaca atau sebaginya tau bahwa karya yang ia liat, dibaca dan sebagainya itu adalah milik sesorng yang mempunyai hak paten atau cipta.
  • Lingkungan hak cipta terdiri dari seorang yang memiliki kepemilikan suaru barang atau pun hal yang berkaitan dengan hak cipya yang dibuatnya.
  • Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. dari pengertian umunya, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). jangka waktu batasan kenapa diberikan hanya 50 tahun karena ditahun sesduah tersebut sesorang kan mendapatkan menghasilkan hasil ciptaan terbaru dari terdahulu. 
  • Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini: Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;agar mendapatkan surat keterangan bahwa barang atau sebagainya itu diciptakan oleh sipembuatnya itu sendiri, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia; karena hak cipta dapat dimasukan undang-undang agar seoarang yang meniru hak cipta dari orang lain akan mendapatkan hukuman kelanggaran hak cipta, Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar. yaitu agar sebuah ciiptaan dapat di kumpulkan dalam kesatuan di dalam kuasa hukum konsultan HKI sendindonesia.

Soal 
1 Apa kepanjangan dari HKI
a. Hak Kakayan Intelektual
b. Hak Kaya Intel
c. Harus Kaya Intelektual
d. Haki Kaya Indonesia

2. Kenapa diadaknya Hak Cipta
a. agar dapat menang
b. agar terjadinya pengcopy
c. agar melanggar seoarang yang melanggar copy hak cipta sesorang
d. agar bahagia

3. ada baerapa isi dari undang-undang hak cipta
a.2
b.6
c.5
d.4

4. No. berapakah undang-undang hak cipta dibuat
a. 91
b. 99
c. 29
d. 19

5. Hak cipta dibuat kususnya untuk negara
a. malaysia
b. singapura
c. indonesia
d. korea


Read more ...

MATERI 5

29 Okt 2017
1. Standar Manajemen
Standar manajemen adalah suatu standar manajemen yang struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. pengertian dari standar manajemen akan lebih spesifik yaitu pada kemenejemenan menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka dibentuknya Organisasi Internasional bersama yaitu ISO sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara di dunia agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang apapun .

2. Standar Manajemen Mutu, ISO 9000, Sistem Manajemen Produksi TQM, Six Sigma
  • Pengertian Sistem Manajemen Mutu adalah suatu Sistem Manajemen Mutu merupakan sekumpulan prosedur terdokumentasi  dan Praktek-praktek standar  untuk manajemen sistem  yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang/jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan itu ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan atau organisasi.
  • ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu atau disingkat (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh  ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh International Organization for Standardization Technical Committee. ISO inilah yang bertanggung jawab untuk standar sistem manajemen mutu.ISO menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
  • Mutu terpadu atau disebut juga Total Quality Management (TQM) yaitu didefinisikan dari 3 kata yang dimiliki yaitu: Total (keseluruhan), Quality (kualitas, derajat/tingkat keunggulan barang atau jasa), Management (tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata yang dimilikinya, definisi TQM adalah: “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan “ pengertian dari (Kid Sadgrove, 1995).
  • Six Sigma yaitu suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total Quality Management atau disingkat ( TQM ), sangat terfokus pada pengendalian kualitas dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan itu sendiri. Memiliki tujuan untuk, menghilangkan cacat produksi, memangkas waktu pembuatan produk, dan mehilangkan biaya. Six sigma juga disebut sistem komprehensive, maksudnya adalah strategi, disiplin ilmu, dan alat  untuk mencapai dan mendukung kesuksesan bisnis. Six Sigma disebut disesuaikan strategi karena terfokus pada peningkatan kepuasan pelanggan, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal,yaitu DMAIC ( Define, Measure, Analyze, Improve, Control )dan alat karena digunakan bersamaan dengan yang lainnya, seperti Diagram Pareto(Pareto Chart) dan Histogram. 

3. Standar Manajemen Keselamatan dan Kerja, OSHAS 18000
  • Pengertian dari Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 yaitu tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, Sedangkan Pengertian yang lain dari Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
  • OHSAS yaitu kepanjangan dari Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3.  adanya K3 tersebut yaitu Akibat dari kecelakaan kerja bagi perusahaan yang bisa menciptakan citra buruk perusahaan dan  menurunkan image perusahaan di mata clients, media dan pekerja lainnya. seperti diketahui Banyak Industri ataupun bisa  jasa yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh sebab itu di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (Manajemen K3) sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL & GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3 atau biasa di sebut dengan CSMS yaitu ( Contractor Safety Manajemen System ) serta untuk bisa mengikuti tender  pada bidang oil and gas syarat utamanya perusahaan wajib.

4. Standar Manajemen Lingkungan, ISO, 14000
  • Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001 : 2004 merupakan suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional . Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) adalah suatu bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan, Sistem manajemen lingkungan  Dengan kata lain, Sistem manajemen lingkungan adalah sistem manajemen yang berencana, menjadwalkan, menerapkan dan memantau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, yang mendasari definisi ini adalah asumsi implisit korelasi positif antara kinerja lingkungan dan perusahaan.
  • Organisasi Internasional untuk Standardisasi di negara seluruh dunia (bahasa Inggris: International Organization for Standardization) dan (bahasa Perancis: Organisation internationale de normalisation) atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda dari beberapa negara yaitu (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya agar negara diseluruh dunia mendapatkan standar kebersamaan dalam sistem rantai ekonomi.
  • ISO 14000 suatu kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk: meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses, dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku, memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan. ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja untuk peningkatan kualitas menejemen pada negara yang tergabung pada Uni Eropa.
SOAL
1. Sebuatkan nama singkat Organisasi Standar Internasional yaitu ?
a. ISO
b. SOS
c. SSO
d. OSI

2. Standar manajemen dibuat agar !
a. agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang keluarga
b. agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang apapun
c. agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang sekolah
d. agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang perawatan

3. kepanjangan dari K3 yaitu
a. Kemanusiaan dan Kelakuan kinerja
b. Kebiasaan dan Kelakuan Kerja
c. Kesehatan dan Keindahan Kerja
d. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

4. ISO didirikan pada tahun ?
a.1990
b.1976
c.1947
d.1974

5. Apakah ISO dan sejenisnya dibutuhkan dalam berkerja 
a. sangat 
b. biasa
c. cukup
d. kurang



Read more ...