Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ANALISIS PENULISAN JURNAL

28 Okt 2016
1.  Margins top: 2,79 cm, bottom: 0,49 cm, left: 2,72 cm, right: 2,68 cm.
2.   Header from top 0 cm
3.   Header from bottom 2,23 cm
4.   Header font 8 pt menggunakan theme font Cambria.
5.  Setiap kata dengan Bahasa Inggris menggunakan format italic.
6.  Bagian judul bab font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
7.  Bagian sub bab pendahuluan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
8.  Bab dan sub bab menggunakan numbering.
9.  Penulisan isi bab menggunakan split text into one colums untuk bagian bab 1.
10.  Bagian – bagian sub bab pertama mengunakan font Times New Roman, dengan  bold italic.
11.  Line spacing untuk bab, sub bab, dan isi 1,0 pt, after 0,4 pt, before 0 pt, dan alignment left.
12.  Isi bab pertama menggunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
13.  Bab ke dua mengunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman dengan blod  italic.
14. Isi bab kedua menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
15.  bagian ke tiga mengunakan split text into two colums.
16.  bagian ke tiga mengunakan font  menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
17.  Bab pertama berisi pengertian dan jenis – jenis kuesioner.
18.  Bab kedua merancang kuesioner.
19.  Setiab bagian bab mengunakan tab 1 kali.
20.  Setiap paragraf minimal dua kalimat.
21.  Setiap judul bab baru tidak diberi jarak enter.
22.  Penulisan kata setelah tanda buka kurung tanpa menggunakan spasi.
23.  setiap ada bahasa asing emgunakan italic.
24.  mengunakan titik dua untuk menandakan tujuan.
25.  langkah 1 sampai 3 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Arial.
26.  langkah 3 sampai 6 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
27 Daftar pustaka mengunakan font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
28.  Setiap langkah- lakah terdapat bagian - bagian sendiri.
29.  Daftar pustaka, format penulisan daftar pustaka untuk sumber dari buku, yaitu Nama, Tahun, Judul, Penrbit, Penerbit.
Contoh: Churchill, Gilbert A. 2005. “Dasar-Dasar Riset Pemasaran”, Edisi 4, Jilid I, Alih
Bahasa Oleh Andriani, Dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
30.  Tanda pisah dalam Arial menggunakan (-) .
31.  Tanda pisah dalam Times New Roman menggunakan (– )

Read more ...

PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN

30 Sep 2016
1. Pengertian Penelitian Ilmiah
Pengertian metode dan langkah langkah metode ilmiah - Kali ini, akan dijelaskan tentang apa itu metode ilmiah dan bagaimana langkah langkah metode ilmiah.  Secara sederhana, pengertian metode ilmiah adalah langkah kerja yang dilakukan oleh para peneliti dalam menjawab masalah, atau juga mengkaji suatu masalah dalam usaha untuk mencapai suatu pengertian mengenai prinsip-prinsipnya yang mendasar dan berlaku umum (teori) mengenai masalah tersebut. Penelitian yang dilakukan, berpedoman pada berbagai informasi (yang terwujud sebagai teori-teori) yang telah dihasilkan dalam penelitian-penelitian terdahulu, dan tujuannya adalah untuk menambah atau menyempurnakan teori yang telah ada mengenai masalah yang menjadi sasaran kajian. Berbeda dengan penelitian tidak ilmiah, penelitian ilmiah dilakukan dengan berlandaskan pada metode ilmiah. Metode ilmiah adalah suatu kerangka landasan bagi terciptanya pengetahuan ilmiah, dalam sains dilakukan dengan menggunakan metode pengamatan, eksperimen, generalisasi, dan verifikasi, sedangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan budaya. Metode ilmiah berlandaskan pada pemikiran bahwa pengetahuan itu terwujud melalui apa yang dialami oleh panca indera, khususnya melalui pengamatan dan pendengaran, sehingga jika suatu pernyataan mengenai gejala-gejala itu harus diterima sebagai kebenaran, maka gejala-gejala itu harus dapat di verifikasi secara empirik. Jadi, setiap hukum atau rumus atau teori ilmiah haruslah dibuat berdasarkan atas adanya bukti-bukti empirik.



Tujuan Penelitian
Dalam beberapa penelitian dimana permasalahannya sangat sederhana terlihat bahwa tujuan sepertinya merupakan pengulangan dari rumusan masalah, hanya saja rumusan masalah dinyatakan dengan pertanyaan, sedangkan tujuan dituangkan dalam bentuk pernyataan yang biasanya diawali dengan kata ingin mengetahui.
Tetapi bila permasalahannya relatif komplek, permasalahan ini menjadi lebih jelas terjawab bila disusun sebuah tujuan penelitian yang lebih tegas yang memberikan arah bagi pelaksanaan penelitian. Misalnya, bila rumusan masalah mempertanyakan bagaimanakah penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pecahan, maka jelas akan banyak penafsiran tentang jawaban yang diinginkan dari pertanyaan ini, sehingga perumusan tujuannya harus lebih tegas, misalnya ingin mengetahui langkah-langkah dalam menerapkan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan, atau ingin mengetahui bagaimanakah efek penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan terhadap hasil belajar.
Beberapa sifat yang harus dipenuhi sehingga tujuan penelitian dikatakan baik yaitu: spesifik, terbatas, dapat diukur, dan dapat diperiksa dengan melihat hasil penelitian. Adapun tujuan dari penelitiann ini adalah:
  1. Tujuan operasional dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa masalah apa saja yang ada pada sistem pelayanan yang sedang berjalan saat ini di Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Tujuan Fungsional dari penelitian ini yaitu agar hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Perguruan Tinggi Raharja sebagai bahan referensi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan yang berjalan saat ini.
  3. Tujuan Individual adalah untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, pengenalan dan pengamatan sebuah sistem yang ada pada Perguruan Tinggi Raharja, sehingga penulis melakukan penelitian ini untuk menyelesaikan Laporan Skripsi.
  4. Tujuan dari sistem pelayanan iDuHelp! ini yaitu memudahkan Pribadi Raharja dalam mendapatkan jawaban atas kesulitan mereka terhadap 10 Pilar IT iLearning, sehingga dapat mengurangi keluhan yang terjadi akibat masalah yang terjadi pada 10 Pillar IT iLearning tersebut , memaksimalkan pelayanan kampus dengan adanya pelayanan secara online dan offline. Serta mengimplementasikan sistem pelayanan kampus pada Perguruan Tinggi Raharja dengan mengoptimalkan sistem pelayanan iDuHelp! sebagai Learning eDucation dalam mendukung kegiatan pelayanan kampus.



Sumber :
Read more ...

HUKUM INDUSTRI HAK CIPTA DAN HAK MEREK

27 Apr 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1                LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA  DAN MEREK

Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.

Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.

2.2              PEROSEDUR BAGAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN HAK MEREK
Bagan Hak Merek

Bagan Hak Cipta
2.3              UNDANG – UNDANG  PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.

Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:

Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut

2.4              PERSYARATAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
  2. Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada
Syarat yang harus dipenuhi dalam persyaratan suatu Merek :
  1. Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain
  2. Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.












Read more ...

HUKUM INDUSTRI

21 Mar 2016
I. Hukum Industri

A. Definisi Hukum Industri
     Sedangkan industri itu adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melainkan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Atau dapat dikatakan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebutlah yang dinamakan dengan istilah hukum industri.
     Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.

B. Macam – Macam Hukum Industri
Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. 
2.Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 
3.Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk. 
2.Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri. 
3.Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
4.Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. 
5.Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.Meningkatkan kemakmuran rakyat. 
2.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. 
3.Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. 
4.Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat. 
5.Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja. 
6.Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. 
7.Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. 
8.Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni. 
2.Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:

             1.Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
             2.Adanya persaingan yang sehat.
             3.Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha. 
2.Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan  pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
3.Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil. 
4.Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan   industri kepada pemerintah. 
2.Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil. 
3.Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.Teknologi Industri Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin menggunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984) 
2.Desain Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.  
3.Rancang Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.Standar Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku 

II. Hukum Kekayaan Inteleqtual

A. Definisi Hukum Kekayaan Inteleqtual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional denganmenggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebutrasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturantentang hak kebendaan.
Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebutdengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

B. Macam – Macam Hukum Kekayaan Inteleqtual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
2) Hak Kekayaan Industri
Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

III. Hukum Kekayaan Industri

A. Definisi Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama atau juga Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

B. Macam – Macam Hukum Kekayaan Industri
Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :

1. Hak paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara  bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum

Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.

3. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan

4. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
5. Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.







Referensi :

Read more ...

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan #9

28 Jan 2016
BAB I
PENDAHULUAN

TEK adalah akronim dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana dari akronim tersebut mempunyai artinya sendiri, baik Ilmu, Pengetahuan, maupun Teknologi.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika.
  1. Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakuknya baik secara individu atau kelompok.
  2. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuan yang diakui secara umum dan sifatnya yang universal. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain.
  3. Ilmu sebagai paradigma ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat meyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.
Istilah ilmu yang dikemukakan di atas berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah atau epistemology. Jadi, epistemology merupakan pembahasan bagaimana mendapatkan pengetahuan. Epistemologi ilmu tercermin dalam kegiatan metode ilmiah. Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman di luar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris. Sumber pengetahuan dapat berupa hasil pengalaman berdasarkan akal sehat (common sense) yang disertai mencoba-coba, intuisi (pengetahuan yang diperoleh tanpa penalaran) dan wahyu (merupakan pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para nabi atau utusan-Nya).
Teknologi, teknologi merupakan berasal dari bahasa Yunani, yaitu tekne, yang berari pekerjaan, dan logos, berarti suatu studi peralatan, prosedur dan metode yang digunakan pada berbagai cabang industri. 
Dengan demikian, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) adalah suatu ilmu yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia.
emiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.

Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.

BAB II
TEORI
2.1 Ilmu Pengetahuan
ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
1.     Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
2.     Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
3.     Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
4.     Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180ยบ. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
2.2 Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidupmanusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarahtentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan, dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetaktelepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjatapenghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.
bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan, dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat, dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya, dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana, dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.
2.3 Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Nilai
Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Keadaan demikian tidak luput dari falsafah pembangunannya itu sendiri, dalam menentukan pilihan antara orientasi produksi dengan motif ekonomi yang kuat, dengan orientasi nilai yang menyangkut segi-segi kemanusiaan yang terkadang harus dibayar lebih mahal.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil darikegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok. Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat menyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.
IImu adalah bukan tujuan tetapi sebagai alat atau sarana dalam rangka meningkatkan taraf hidup manusia. dengan memperhatikan dan mengutamakan kodrat dan martabat manusia serta menjaga kelestarian lingkungan alam.
Sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan :
A.    Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral
terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun secara aksiologis, soal
penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan
untuk tujuan baik atau tujuan buruk. Golongan ini berasumsi bahwa
kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai
kemanusiaan Iainnya dikorbankan demi teknologi.
B.     Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral
hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam
penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asas moral
atau nilai-nilai. golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui
ekses-ekses yang terjadi apabiia ilmu dan teknologi disaIahgunakan.
Nampaknya iImuwan goiongan kedua yang patut kita masyarakatkan
sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan “pelacuran”
dibidang ilmu dan teknologi, dengan mengorbankan nilai-nilai
kemanusiaan.
Upaya untuk menjinakkan teknologi diantaranya :
1.      Mempertimbangkan atau kalau perlu mengganti kriteria utama dalam
menolak atau menerapkan suatu inovasi teknologi yang didasarkan pada
keuntungan ekonomis atau sumbangannya kepada pertumbuhan ekonomi.
2.      Pada tingkat konsekuensi sosial, penerapan teknologi harus merupakan
hasil kesepakatan ilmuan sosial dari berbagai disiplin ilmu.
2.4 Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.

BAB III
ANALISIS

Ilmu pengetahuan teknologi adalah sebuah ilmu yang harus di pelajari ke pada seluruh masyarakat indonesia karena diabad ini kecangihan teknologi sudah luar biasa, ketika masyarakat indonesia yang gaptek ( tidak tahu teknologi ) akan kalah bersaing dengan negara – negara tetangga yang masyarakatnya lebih mengenal teknologi. Teknologi bisa membawa masyarakat menjadi lebih inovasi dalam pengetahuan teknologi. Hubungan teknologi dengan kemiskinan adalah suatu hubungan yang tidak berkaitan karena kemiskinan itu berkaitan dengan suatu status masyarakat jika ada hubungannya dengan tekologi, seperti suatu masyarakat yang kurang pengetahuan teknologi akan kalah dengan masyarakat yang mengetahui teknologi karena pekerjaan di abad ini hampir semua berkaitan dengan teknologi.



Sumber :





Read more ...