I. Hukum Industri
A. Definisi
Hukum Industri
Sedangkan industri itu
adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Industri
yang ada tidak hanya industri manufaktur, melainkan juga industri garmen,
otomotif, bahkan jasa. Atau dapat dikatakan industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada,
memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan
tersebutlah yang dinamakan dengan istilah hukum industri.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Jadi
dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah
diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan
menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak
yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam
kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk
hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
B. Macam – Macam
Hukum Industri
Undang-undang perindustrian di atur
dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
1.Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1.Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2.Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan
agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
1.Pengembangan industri yang baik,
sehat, dan berhasil guna.
2.Adanya persaingan yang sehat.
3.Tidak terjadi monopoli oleh
suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2.Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1.Teknologi Industri Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin menggunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984)
2.Desain Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3.Rancang Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.Standar Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku
II. Hukum Kekayaan Inteleqtual
A.
Definisi Hukum Kekayaan Inteleqtual
Hak kekayaan intelektual itu adalah
hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional denganmenggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebutrasional
atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturantentang
hak kebendaan.
Hak
kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.Pembahasan
terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebutdengan
istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta)
dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia
dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak
cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan
hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus
dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam
hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia
internasional.
Hak
cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri
dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus
dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan
intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya
kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan
setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade
Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
B. Macam – Macam Hukum Kekayaan
Inteleqtual
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang
tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di
Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
1)
Hak Cipta
Sejarah
Hak Cipta
Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan
dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan
jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
2)
Hak Kekayaan Industri
Paten
(Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
III. Hukum Kekayaan Industri
A.
Definisi Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah
hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut
memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena
pengaturannya sama atau juga Hak kekayaan industri (industrial property right)
adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883
yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten,
merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
B. Macam – Macam Hukum Kekayaan
Industri
Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1.
Hak paten
Hak
paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
2.
Hak Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek
sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan
bersama)
c. Badan Hukum
Berikut
ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang
dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang
lain.
3.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai
unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan
teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga
kerahasiaan
4.
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain industri.
5.
Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar