Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga
Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh
,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian
maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari
agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
contoh:
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai
akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan
desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan
rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama.
Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan
kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada
dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode
2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur
dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi
yaitu prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan
dengan kelima calon gubernur dan wakil
gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan
partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah
tersebut menandakan tingkat antusiasme masyarakat Jawa
Timur dalam proses demokrasi. Pilkada langsung
putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas
ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua
calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan
Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada
Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan
Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi
permasalahan disini, pasangan Khofifah dan
Mudjiono menolak menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran
kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian
pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi
yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah
Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten
yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini
merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas
hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi
telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting
karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai
tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal
secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut
sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan,
dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih inilah yang nantinya akan menjadi
pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi
lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan
kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain
sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang
pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi
ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat
lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang
dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan
semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak
dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu
permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun
permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
>.
Solusi yang bagi saya adalah sebuah memamng sangat suah untuk menebak mereka
berbuat curang atau tidak didalam pilkada tetapi masyarakat lah yang harus
berfikir jernih untuk memilih mana yang baik untuk masa depan suatu daerah
tersebut.
>.Harapan
saya adalah semoga bangsa indonesia semua masyarakatnya bisa memilih tampa
sebuah imbalan atau apapun karena kita memilih bukan untuk mendapatkan imbalan
tetapi untuk memajukan negara, daerah atau tempat yang kita tinggalin semakin
maju di masa yang angkan datang bukan hanya yang mengandal kan pemimpin yang
hanya memikirkan kepentingan sendiri, dan kepartayannya.
sumber: http://alamiami.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-dalam-pelaksanaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar