Adapun kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan
dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22. Daerah
berkewajiban untuk:
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
mengembangkan sistem jaminan sosial;
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
melestarikan lingkungan hidup;
mengelola administrasi kependudukan;
melestarikan nilai sosial budaya;
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan
Berdasarkan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tersebut di
atas, jelas kiranya bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak ringan
guna melakukan usaha-usaha mencapai kewajibannya tersebut. Misalnya, melindungi
masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan nasional, pemerintah
daerah perlu bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional
Indonesia, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tanpa
memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik antar komponen masyarakat di daerah,
sulit rasanya untuk mewujudkan kerukunan antar umat dan terlindunginya berbagai
kepentingan masyarakat. Mungkin sering terjadinya konflik di daerah, baik
konflik horizontal maupun konflik vertikal disebabkan oleh ketidakmampuan
pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam kerangka
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pemerintah daerah perlu
memfasilitasinya melalui berbagai program seperti meningkatkan kesadaran akan
pentingnya pendidikan, kesehatan dan perilaku hidup sehat, membuka lapangan
pekerjaan dan sebagainya. Selain itu, untuk mengembangkan kehidupan yang
demokratis, mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil diperlukan upaya
mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat,
kesetaraan gender, kebebasan berserikat, penegakkan hukum tanpa pandang bulu,
dan sebagainya. Tanpa implementasi nilai-nilai tersebut, sulit terwujudnya
pemerintahan yang dijalankan dengan demokratis dan terhindar dari praktik
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Melalui peran serta rakyat dalam
pembangunan daerah, diharapkan akan mempercepat proses pembangunan di berbagai
bidang kehidupan yang pada gilirannya akan membawa kehidupan rakyat yang lebih
sejahtera. Selain itu, diperlukan transparansi anggaran yang digunakan untuk
pembangunan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang amanah, bersih, kredibel
dan akuntabel.
Menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas
umum yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak mudah
dilaksanakan. Hal ini kadang berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku juga anggaran yang tersedia. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu
melakukan terobosan dan strategi yang tepat untuk mewujudkan tersedianya
berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman.
Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah juga
memiliki kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan
agar rakyat mampu mengakses hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan
berbagai bidang lainnya tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial, perbedaan
agama, suku, dan latar belakang lainnya.
Melaksanakan perencanaan dan penataan ruang daerah,
administrasi kependudukan perlu dilakukan agar terjadinya kesesuaian keadaan
penduduk dan tempat tinggalnya dengan penataan yang tepat guna. Dengan kata
lain, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan wilayah di lingkup
kekuasaannya untuk berbagai kepentingan. Misalnya, pemerintah daerah harus
memetakan daerah mana yang akan dijadikan cagar budaya, kawasan pendidikan,
kawasan industri, pariwisata, pertanian, pemukiman dan sebagainya. Dengan
demikian dapat dihindari penggunaan lahan yang tumpang tindih atau bahkan alih
fungsi lahan yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Misalnya, wilayah
yang secara geografis merupakan wilayah pertanian lahan basah (sawah) malah di
reklamasi untuk keperluan pemukiman penduduk. Jika ini terjadi, maka tidak
mustahil akan menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir di musim hujan, dan
kelaparan di musin kemarau. Atau sebaliknya, bukit atau gunung yang disebut
dengan ”paku” bumi malah dikeruk dan diratakan. Padahal keberadaannya sangat
bermanfaat. Dengan konsisten menggunakan lahan sesuai peruntukannya, maka
pemerintah daerah dengan sadar telah melakukan pelestarian lingkungan. Dengan
lingkungan yang lestari, maka masa depan anak cucu sebagai generasi penerus
bangsa bisa terjamin keberlangsungannya.
Terakhir, pemerintah daerah perlu membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Membentuk peraturan,
baik peraturan daerah, peraturan dan atau keputusan kepala daerah dilakukan
agar pembangunan yang dilaksanakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas
(legitimit). Selain itu, pembangunan yang berdasarkan peraturan yang berlaku
akan mampu menghidarkan konflik-konflik yang mungkin terjadi. Karena tidak
jarang, pemerintah daerah melakukan pembangunan malah menimbulkan masalah,
seperti pembebasan lahan yang bermasalah, karena sertifikat kepemilikan tanah
yang ganda, melakukan eksplorasi sumber daya alam di wilayah yang semestinya
dijaga kelestariannya dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan melaksanakan
berbagai kewajiban-kewajiban yang telah di uraikan di atas, maka pemekaran
daerah baru menjadi daerah otonom dapat membawa rakyat di daerah tersebut hidup
sejahtera.
Dengan memiliki visi-misi pada suatu pemerintahan yang baik dan jelas karena untuk ingin memajukan masyarakat. maka masyarakat taksegan untuk ikut memajukan visi-misi pemerintah dengan turut ikut karena masyarakat bisa berfikir secara rasional apa yang harus mereka lakukan untuk memajukan negara, daerah atau tempat yang mereka tingal untuk menjadi maju dan sejahtera.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar