Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kewajiban Pemerintah Dalam Kesejahteraan Rakyat Dan Dukungan Terhadap Masyarakat indonesia

3 Apr 2015
Adapun kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22. Daerah berkewajiban untuk:

 melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan  


 Negara Kesatuan Republik Indonesia;


 meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;


 mengembangkan kehidupan demokrasi;


 mewujudkan keadilan dan pemerataan;


 meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;


 menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;


 menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;


 mengembangkan sistem jaminan sosial;


 menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;


 mengembangkan sumber daya produktif di daerah;


 melestarikan lingkungan hidup;


 mengelola administrasi kependudukan;


 melestarikan nilai sosial budaya;


 membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan


 kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan





 Berdasarkan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tersebut di atas, jelas kiranya bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak ringan guna melakukan usaha-usaha mencapai kewajibannya tersebut. Misalnya, melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan nasional, pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tanpa memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik antar komponen masyarakat di daerah, sulit rasanya untuk mewujudkan kerukunan antar umat dan terlindunginya berbagai kepentingan masyarakat. Mungkin sering terjadinya konflik di daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pemerintah daerah perlu memfasilitasinya melalui berbagai program seperti meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, kesehatan dan perilaku hidup sehat, membuka lapangan pekerjaan dan sebagainya. Selain itu, untuk mengembangkan kehidupan yang demokratis, mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil diperlukan upaya mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, kesetaraan gender, kebebasan berserikat, penegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan sebagainya. Tanpa implementasi nilai-nilai tersebut, sulit terwujudnya pemerintahan yang dijalankan dengan demokratis dan terhindar dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Melalui peran serta rakyat dalam pembangunan daerah, diharapkan akan mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang kehidupan yang pada gilirannya akan membawa kehidupan rakyat yang lebih sejahtera. Selain itu, diperlukan transparansi anggaran yang digunakan untuk pembangunan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang amanah, bersih, kredibel dan akuntabel.

 Menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak mudah dilaksanakan. Hal ini kadang berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku juga anggaran yang tersedia. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan dan strategi yang tepat untuk mewujudkan tersedianya berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman.  Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan agar rakyat mampu mengakses hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial, perbedaan agama, suku, dan latar belakang lainnya.

  Melaksanakan perencanaan dan penataan ruang daerah, administrasi kependudukan perlu dilakukan agar terjadinya kesesuaian keadaan penduduk dan tempat tinggalnya dengan penataan yang tepat guna. Dengan kata lain, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan wilayah di lingkup kekuasaannya untuk berbagai kepentingan. Misalnya, pemerintah daerah harus memetakan daerah mana yang akan dijadikan cagar budaya, kawasan pendidikan, kawasan industri, pariwisata, pertanian, pemukiman dan sebagainya. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan lahan yang tumpang tindih atau bahkan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Misalnya, wilayah yang secara geografis merupakan wilayah pertanian lahan basah (sawah) malah di reklamasi untuk keperluan pemukiman penduduk. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil akan menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir di musim hujan, dan kelaparan di musin kemarau. Atau sebaliknya, bukit atau gunung yang disebut dengan ”paku” bumi malah dikeruk dan diratakan. Padahal keberadaannya sangat bermanfaat. Dengan konsisten menggunakan lahan sesuai peruntukannya, maka pemerintah daerah dengan sadar telah melakukan pelestarian lingkungan. Dengan lingkungan yang lestari, maka masa depan anak cucu sebagai generasi penerus bangsa bisa terjamin keberlangsungannya.

 Terakhir, pemerintah daerah perlu membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Membentuk peraturan, baik peraturan daerah, peraturan dan atau keputusan kepala daerah dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas (legitimit). Selain itu, pembangunan yang berdasarkan peraturan yang berlaku akan mampu menghidarkan konflik-konflik yang mungkin terjadi. Karena tidak jarang, pemerintah daerah melakukan pembangunan malah menimbulkan masalah, seperti pembebasan lahan yang bermasalah, karena sertifikat kepemilikan tanah yang ganda, melakukan eksplorasi sumber daya alam di wilayah yang semestinya dijaga kelestariannya dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban yang telah di uraikan di atas, maka pemekaran daerah baru menjadi daerah otonom dapat membawa rakyat di daerah tersebut hidup sejahtera.



Dukungan Terhadap Masyarakat indonesia
Dengan memiliki visi-misi pada suatu pemerintahan yang baik dan jelas karena untuk ingin memajukan masyarakat. maka masyarakat taksegan untuk ikut memajukan visi-misi pemerintah dengan turut ikut karena masyarakat bisa berfikir secara rasional apa yang harus mereka lakukan untuk memajukan negara, daerah atau tempat yang mereka tingal untuk menjadi maju dan sejahtera.








Sumber :

Read more ...

Demokrasi

2 Apr 2015

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .

Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.




contoh:
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.

Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu prinsip keterwakilan rakyat.  Hal  ini  ditunjukkan  dengan  kelima  calon  gubernur  dan  wakil  gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat antusiasme  masyarakat  Jawa  Timur  dalam  proses  demokrasi.  Pilkada  langsung putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada  putaran  kedua  Pilkada  Jawa  Timur  dimenangkan  oleh  pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan  disini,  pasangan  Khofifah  dan  Mudjiono  menolak  menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan

ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.

>. Solusi yang bagi saya adalah sebuah memamng sangat suah untuk menebak mereka berbuat curang atau tidak didalam pilkada tetapi masyarakat lah yang harus berfikir jernih untuk memilih mana yang baik untuk masa depan suatu daerah tersebut.
>.Harapan saya adalah semoga bangsa indonesia semua masyarakatnya bisa memilih tampa sebuah imbalan atau apapun karena kita memilih bukan untuk mendapatkan imbalan tetapi untuk memajukan negara, daerah atau tempat yang kita tinggalin semakin maju di masa yang angkan datang bukan hanya yang mengandal kan pemimpin yang hanya memikirkan kepentingan sendiri, dan kepartayannya.




sumber: http://alamiami.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-dalam-pelaksanaan.html
Read more ...