Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

MATERI 8

29 Okt 2017
1. Konsultan Engineering
Pada dasarnya pengertian dari konsultan engineer suatu teknik industri yaitu sebuah teknik pembentukan dari seluruh jurusan teknik menjadi kesatuan yang jika di babagi menjadi, 3 kelompok besar perusahaan. dari ketiganya termaksud dalam kategori perusahaan jasa. Dalam bidang ini dikenal istilah consultant design (konsultan perencana), contractor (kontraktor/pelaksana), supervison consultant/construction management consultant (konsultan pengawas or konsultan manajemen konstruksi).

Konsultan perencana sebagai dari  merupakan mitra dari klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan org tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dengan “service to the consument” Karena bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut juga consulting engineer.

Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien/owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan betul-betul melakukan pekerjaan yang namanya konsultasi secara penuh. Karena pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yang belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting ,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan untuk hal-hal kecil seperti bangunan-bangunan pendukung, kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.


2. Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan, Kontrak Bisnis

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Kontrak Kerja
Pengertian dari  kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
  • Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.  dan agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.

Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis dan terlihat. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, atau juga sebagai petunjuk, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. wadah untuk sistem kontrak bisinis dari uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar