Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI (Materi 3)

27 Sep 2017
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak untuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

BAB 1 KODE ETIK PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK INDUSTRI

Sebagai Seorang Sarjana Teknik Industri sendiri memiliki kode etik sendiri untuk lebih memahami lagi dan sadar akan tanggung jawab sebagai seorang Sarjana Teknik Industri maupun sebagai seorang warga negara yang mampu membawa perubahan dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing-masing di dalam dunia Industrialisasi di Indonesia. Kode Etik Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri ini sendiri diselaraskan dengan dasar negara kita yaitu “PANCASILA” atau “Lima Sila”. Kode etik profesi ini yang nantinya harus menjadi pegangan dengan penuh keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. yaitu sebagi berikut ini :

PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

BAB 2 PERBANDINGAN KODE ETIK PROFESI TEKNIK INDUSTRI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Perbandingan kode etik suatu negara dilihat dari sistem kemajuan dari teknik industri dinegara masing-masing dengan mencontohkan perbandingan profesi teknik industri negara maju dan negara berkembang dilihat dari cara kerja sistem pabrik yang lebih banyak menggunakan robot untuk berkerja bagi negara maju sedangkan untuk negara yang berkembang masih banyak menggunakan sistem tenaka manusia.

A.  Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
  1. Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  2. Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
  3. Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
  4. Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya
B.  Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
  • Catur Karsa
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
  • Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
  • Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_profesional
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://intanjulianaa.wordpress.com/2016/04/14/etika-dan-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2016/04/19/etika-profesi-2-dan-3/

CONTOH SOAL
1. Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri merupakan pengertian dari etika …
        a. Individual                                             c. Desktitif
      b. Sosial                                                         d. Khusus
2. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian hádala…
        a. Etika                                                           c. Profesi
       b. Profesional                                                d. Bidang
3. Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat ?
       a. nirlaba                                                    c. Profesi
       b. Profesional                                               d. Bidang
4. Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik, terdapat pada pasal ?
       a. Pasal 1                                                         c. Pasal 3
       b. Pasal 2                                                     d. Pasal 4
5. kepanjangan dari PPI ?
       a. Perhimpunan Insinyur Indonesia        c. Persatuan Insinyur india
       b. Persatuan Insinyur Idola                       d. Persatuan Insinyur Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar