Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

STANDAR TEKNIK (Materi 4)

27 Sep 2017
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll : ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrakbisnis,dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produkperbandingan kode etik profesi teknik industri di Indonesia dengan Negara lain.

BAB 1 STANDAR TEKNIK DALAM KEGIATAN ASME; ANSI; ASTM; TEMA; JIS; DIN; API; BSI dan SNI

ANSI ( American National Standard Institute )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang / kode.  Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.

ASME ( American Society of Mechanical Engineer )
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh UniEropa (UE),yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini digunakan untuk menjual hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global .
Di bawah ini adalah Overview dari Code dan Standard ASME yang biasa di pakai oleh para Engineer untuk mendesign di pabrik baik itu oil & gas atau pulp & paper atau chemical plant atau apalah yang menggunakan code dan Standard ASME.
ASME / ANSI B16 - Standar Pipes and Fittings yang ASME B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan besi tempa The ASME - American Society of Mechanical Engineers - ASME / ANSI B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan baja tempa. ASME / ANSI B16.1 - 1998 - Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens  Standar ini untuk Kelas 25, 125, dan 250 Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens meliputi: 
(a) tekanan-suhu peringkat, 
(b) ukuran dan metode mengurangi bukaan menunjuk fitting, 
(c) tanda, 
(d) persyaratan minimum untuk bahan, 
(e) dimensi dan toleransi

JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkanpada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampuuntuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikatproduk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
  2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.

Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.

ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.

DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.

ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.

API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria  motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).

BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB)

BSI Standar mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional. Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS). BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan Sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group telah tumbuh menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.

TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.

BAB 2 MANFAAT KEGIATAAN DALAM MENUNJANG KOMPETENSI DI BIDANG TEKNIK INDUSTRI

Dengan memperhatikan definisi standar maka standar bertujuan:
  • Mengupayakan agar pengembangan, manufaktur, dan pemasokan produk dan jasa lebih efisien, lebih aman dan lebih bersih
  • Memfasilitasi perdagangan antarnegara serta lebih adil
  • Menjadi pegangan teknis pemerintah untuk keselamatan kesehatan, legislasi lingkungan dan asesmen konformitas atau penyetaraan.
  • Berbagi kemajuan teknologi dan praktik manajemen yang baik.
  • Memencarkan, menyempurnakan dan mempercepat waktu produk masuk pasar serta jasa yang berasal dari inovasi.
  • Menjaga konsumen dan pemakai secara umum, khususnya menyangkut produk dan jasa.
  • Membuat hidup lebih nyaman dan lebih sederhana karena adanya pemecahan atas masalah bersama.

Standar ISO memberikan manfaat teknologi, ekonomi dan masyarakat sebagai berikut :
  1. Untuk bisnis, pemencaran standar ISO memungkinkan pemasok dapat mengembangkan dan memberikan produk dan jasa sesuai dengan spesifikasi yang diterima di pasar internasional. Karena itu bisnis yang menggunakan standar ISO mampu bersaing di pasar dunia.
  2. Untuk innovator teknologi baru, standar ISO menyangkut aspek terminologi, keserasian atau kompatibilitas dan keselamatan mempercepat pemencaran inovasi dan pengembangannya dalam produk yang dapat dimanufaktur dan terpasarkan.
  3. Untuk konsumen seluruh dunia, kompatibilitas teknologi sejagad akan tercapai bila produk dan jasa didasarkan pada standar ISO; dengan demikian konsumen memilihi banyak pilihan. Misalnya bilai pisau silet berbagai merek namun standarnya sama akan menguntungkan konsumen karena konsumen dapat memilih  berbagai merek namun standarnya sama. Konsumen juga memperoleh keuntungan karena produsen bersaing untuk memasarkan produknya.
  4. Untuk pejabat bidang perdagangan, standar internasional membuat adanya “lapangan permainan yang searas’ bagi semua competitor pada pasar yang sama, misalnya para pesaing memasarkan aki yang sesuai dnegan stanbdar internasional di semua negara. Bila ada negara atau kawasan yang menggunakan standar yang berbeda maka hal itu merupakan hambatan bagi perdagangan. Standar merupakan sarana teknis bagi penerapan kesepakatan perdagangan.
  5. Bagi pemerintahan, standar internasional merupakan landasan teknologi dan ilmiah yang mendukung legislasi kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Misalnya standar pendingin udara versi Uni Eropa R2 kini diterapkan pada hampir semua kendaraan bermotor.
  6. Bagi negara berkembang, standar internasional yang mewakili consensus internasionakl menyangkut keadaan tyerkini merupakan sumber tahu bagaimana pengetahuan. Dengan standar internasional member batasan karakter jasa dan produk yang diharapkan memenuhi kebutuhan ekspor maka negara berkembang berpacu memenuhi standar internasional.
  7. Bagi konsumen, kesetaraan atau konformitas produk dan jasa dengan standar internaisonal dapat menjamin kualitas, keamananan dan keandalan produk dan jasa.
  8. Bagi siapa saja, standar internasional menjamin bahwa angkutan, mesin dan alat yang digunakan adalah aman.
  9. Untuk dunia, standar internasional menyangkut emisi gas dan radiasi dan aspek lingkungan produk mampu memnyumbang upaya melestariakn lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA

http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2016/04/19/etika-profesi-2-dan-3/

CONTOH SOAL

1. serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. pengertian dari 
      a. Standard Teknik                             c. industri
       b. teknik                                                     d. teknik industri
2.Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI, pengertian dari ?
      a. Etika                                                      c. Profesi
       b. Openess                                          d. Bidang
3. kepanjangan dari ISO ?
        a. Organisasi Internasional untuk Standardisasi  
         c. Organisasi Internasional untuk Standar
         b.Organ Internasional untuk Standardisasi 
         d.Organisasi Internasional Standardisasi
4. Standardisasi yang pakai negara indonesia, yaitu?
       a. SNI                                                       c. JIS
      b. DNI                                                   d. ANSI
5. Sebutkan standar teknik yang berasal dari Amerika ?
 a. ASME                                               c. DIN
       b.SNI                                                        d. JIS

Read more ...

ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI (Materi 3)

27 Sep 2017
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak untuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

BAB 1 KODE ETIK PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK INDUSTRI

Sebagai Seorang Sarjana Teknik Industri sendiri memiliki kode etik sendiri untuk lebih memahami lagi dan sadar akan tanggung jawab sebagai seorang Sarjana Teknik Industri maupun sebagai seorang warga negara yang mampu membawa perubahan dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing-masing di dalam dunia Industrialisasi di Indonesia. Kode Etik Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri ini sendiri diselaraskan dengan dasar negara kita yaitu “PANCASILA” atau “Lima Sila”. Kode etik profesi ini yang nantinya harus menjadi pegangan dengan penuh keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. yaitu sebagi berikut ini :

PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

BAB 2 PERBANDINGAN KODE ETIK PROFESI TEKNIK INDUSTRI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Perbandingan kode etik suatu negara dilihat dari sistem kemajuan dari teknik industri dinegara masing-masing dengan mencontohkan perbandingan profesi teknik industri negara maju dan negara berkembang dilihat dari cara kerja sistem pabrik yang lebih banyak menggunakan robot untuk berkerja bagi negara maju sedangkan untuk negara yang berkembang masih banyak menggunakan sistem tenaka manusia.

A.  Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
  1. Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  2. Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
  3. Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
  4. Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya
B.  Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
  • Catur Karsa
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
  • Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
  • Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_profesional
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://intanjulianaa.wordpress.com/2016/04/14/etika-dan-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2016/04/19/etika-profesi-2-dan-3/

CONTOH SOAL
1. Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri merupakan pengertian dari etika …
        a. Individual                                             c. Desktitif
      b. Sosial                                                         d. Khusus
2. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian hádala…
        a. Etika                                                           c. Profesi
       b. Profesional                                                d. Bidang
3. Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat ?
       a. nirlaba                                                    c. Profesi
       b. Profesional                                               d. Bidang
4. Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik, terdapat pada pasal ?
       a. Pasal 1                                                         c. Pasal 3
       b. Pasal 2                                                     d. Pasal 4
5. kepanjangan dari PPI ?
       a. Perhimpunan Insinyur Indonesia        c. Persatuan Insinyur india
       b. Persatuan Insinyur Idola                       d. Persatuan Insinyur Indonesia


Read more ...

PROFESI DAN PROFESIONALISME (Materi 2)

25 Sep 2017
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional.


BAB 1 PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion, profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion, profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

BAB 2 CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK (UMUM)

Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
  • Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  • Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

BAB 3 CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK (KHUSUS)

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada teknik profesional khusus dengan beberapa kriteria yang terdapat dibawah ini , yaitu : 
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. 
Dengan melihat ciri-ciri umum profesional di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
  • http://solidadventure07.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-ciri-ciri-dan-perbedaan.html

SOAL PG
1. pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian merupakan pengertian . . .
a. Etika                                    c.  Individual
b. Moral                                   d. Profesi
Jawab : D

2. Prinsip etika profesi dibawah ini yang benar, kecuali . . .
a. Tanggung Jawab                  c.  Otonomi
b. Keadilan                              d. Berdiskusi
Jawab : D

3. Terdapat dua jenis bidang profesi yaitu …
a. Profesi Khusus                    c. A dan B Benar
b. Profesi Luhur                      d. A dan B Salah
Jawab: C

4. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan  merupakan . . .
a. Etika Umum                         c. A dan B Benar
b. Etika Khusus                        d. A dan B Salah
Jawab : B

5. Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
a. Etika Umum                         c. A dan B Benar
b. Etika Khusus                        d. A dan B Salah
Jawab : A

Read more ...

ETIKA (Materi 1)

25 Sep 2017
Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan(studi penggunaan nilai-nilai etika).

1.1       Etika Menurut Para Ahli
  • DR. James J. Spillane SJ  ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
  • Prof. DR. Franz Magnis Suseno Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia Soergarda Poerbakawatja Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
  • Drs. H. Burhanudin Salam Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
  • Drs. O.P. Simorangkir Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
  • H. A. Mustafa Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
  • W.J.S. Poerwadarminto Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
  • Drs. Sidi Gajabla Menjelaskan etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
  • K. Bertens Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
  • Ahmad AminMengemukakan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.

1.2        Profesi Menurut Para Ahli
  •   Ada berbagai pendapat dari para ahli tentang hakikat profil. Profil menurut Sri Mulyani (1983: 1) profil adalah pandangan sisi, garis besar, atau biografi dari diri seseorang atau kelompok yang memiliki usia yang sama.
  •   Menurut Victoria Neufeld (1996, dalam Desi Susiani, 2009: 41) profil merupakan grafik, diagram, atau tulisan yang menjelaskan suatu keadaan yang mengacu pada data seseorang atau sesuatu.
  •   Sedang menurut Hasan Alwi (2005 : 40) profil adalah pandangan mengenai seseorang. Dari berbagai pengertian dan pendapat tentang profil yang diungkapkan oleh para ahli dapat dimengerti bahwa pendapat-pendapat tersebut tidak jauh berbeda bahwa profil adalah suatu gambaran secara garis besar tergantung dari segi mana memandangnya. 
1.3       Ciri Khas Profesi
     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi, Mengabdi pada kepentingan  masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat, Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus, Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Daftar Pustaka
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
  2. https://thelastthree.wordpress.com/tag/etika-menurut-para-ahli/
  3. eprints.uny.ac.id/7652/3/BAB%202%20-%2008601241081.pdf
  4. https://ndesofilms.wordpress.com/2017/03/05/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas-profesi/
Latihan Soal
1.    Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia disebut ...
a. Profesionalisme  c. Etos Kerja
b. Etika*                d. Pemahaman
2.    Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu adalah tujuan dari mempelajari ...
a. Etika*                c. Profesionalisme
b. Pemahaman       d. Etos Kerja
3.    Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut merupakan ciri – ciri dari ...
a. Etos Kerja            c. Pemahaman
b. Profesionalisme* d. Etika
4.   Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas merupakan ciri khas suatu ...
a. Etika                  c. Profesi*
b. Perusahaan        d. Teknik
5.   Etika dari kata ethos ( bahasa Yunani ) yang berarti ...
a. Kerja                 c. Karakter*

b. Konsep              d. Kemampuan
Read more ...

ANALISIS PENULISAN JURNAL

28 Okt 2016
1.  Margins top: 2,79 cm, bottom: 0,49 cm, left: 2,72 cm, right: 2,68 cm.
2.   Header from top 0 cm
3.   Header from bottom 2,23 cm
4.   Header font 8 pt menggunakan theme font Cambria.
5.  Setiap kata dengan Bahasa Inggris menggunakan format italic.
6.  Bagian judul bab font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
7.  Bagian sub bab pendahuluan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
8.  Bab dan sub bab menggunakan numbering.
9.  Penulisan isi bab menggunakan split text into one colums untuk bagian bab 1.
10.  Bagian – bagian sub bab pertama mengunakan font Times New Roman, dengan  bold italic.
11.  Line spacing untuk bab, sub bab, dan isi 1,0 pt, after 0,4 pt, before 0 pt, dan alignment left.
12.  Isi bab pertama menggunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
13.  Bab ke dua mengunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman dengan blod  italic.
14. Isi bab kedua menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
15.  bagian ke tiga mengunakan split text into two colums.
16.  bagian ke tiga mengunakan font  menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
17.  Bab pertama berisi pengertian dan jenis – jenis kuesioner.
18.  Bab kedua merancang kuesioner.
19.  Setiab bagian bab mengunakan tab 1 kali.
20.  Setiap paragraf minimal dua kalimat.
21.  Setiap judul bab baru tidak diberi jarak enter.
22.  Penulisan kata setelah tanda buka kurung tanpa menggunakan spasi.
23.  setiap ada bahasa asing emgunakan italic.
24.  mengunakan titik dua untuk menandakan tujuan.
25.  langkah 1 sampai 3 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Arial.
26.  langkah 3 sampai 6 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
27 Daftar pustaka mengunakan font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
28.  Setiap langkah- lakah terdapat bagian - bagian sendiri.
29.  Daftar pustaka, format penulisan daftar pustaka untuk sumber dari buku, yaitu Nama, Tahun, Judul, Penrbit, Penerbit.
Contoh: Churchill, Gilbert A. 2005. “Dasar-Dasar Riset Pemasaran”, Edisi 4, Jilid I, Alih
Bahasa Oleh Andriani, Dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
30.  Tanda pisah dalam Arial menggunakan (-) .
31.  Tanda pisah dalam Times New Roman menggunakan (– )

Read more ...

PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN

30 Sep 2016
1. Pengertian Penelitian Ilmiah
Pengertian metode dan langkah langkah metode ilmiah - Kali ini, akan dijelaskan tentang apa itu metode ilmiah dan bagaimana langkah langkah metode ilmiah.  Secara sederhana, pengertian metode ilmiah adalah langkah kerja yang dilakukan oleh para peneliti dalam menjawab masalah, atau juga mengkaji suatu masalah dalam usaha untuk mencapai suatu pengertian mengenai prinsip-prinsipnya yang mendasar dan berlaku umum (teori) mengenai masalah tersebut. Penelitian yang dilakukan, berpedoman pada berbagai informasi (yang terwujud sebagai teori-teori) yang telah dihasilkan dalam penelitian-penelitian terdahulu, dan tujuannya adalah untuk menambah atau menyempurnakan teori yang telah ada mengenai masalah yang menjadi sasaran kajian. Berbeda dengan penelitian tidak ilmiah, penelitian ilmiah dilakukan dengan berlandaskan pada metode ilmiah. Metode ilmiah adalah suatu kerangka landasan bagi terciptanya pengetahuan ilmiah, dalam sains dilakukan dengan menggunakan metode pengamatan, eksperimen, generalisasi, dan verifikasi, sedangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan budaya. Metode ilmiah berlandaskan pada pemikiran bahwa pengetahuan itu terwujud melalui apa yang dialami oleh panca indera, khususnya melalui pengamatan dan pendengaran, sehingga jika suatu pernyataan mengenai gejala-gejala itu harus diterima sebagai kebenaran, maka gejala-gejala itu harus dapat di verifikasi secara empirik. Jadi, setiap hukum atau rumus atau teori ilmiah haruslah dibuat berdasarkan atas adanya bukti-bukti empirik.



Tujuan Penelitian
Dalam beberapa penelitian dimana permasalahannya sangat sederhana terlihat bahwa tujuan sepertinya merupakan pengulangan dari rumusan masalah, hanya saja rumusan masalah dinyatakan dengan pertanyaan, sedangkan tujuan dituangkan dalam bentuk pernyataan yang biasanya diawali dengan kata ingin mengetahui.
Tetapi bila permasalahannya relatif komplek, permasalahan ini menjadi lebih jelas terjawab bila disusun sebuah tujuan penelitian yang lebih tegas yang memberikan arah bagi pelaksanaan penelitian. Misalnya, bila rumusan masalah mempertanyakan bagaimanakah penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pecahan, maka jelas akan banyak penafsiran tentang jawaban yang diinginkan dari pertanyaan ini, sehingga perumusan tujuannya harus lebih tegas, misalnya ingin mengetahui langkah-langkah dalam menerapkan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan, atau ingin mengetahui bagaimanakah efek penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan terhadap hasil belajar.
Beberapa sifat yang harus dipenuhi sehingga tujuan penelitian dikatakan baik yaitu: spesifik, terbatas, dapat diukur, dan dapat diperiksa dengan melihat hasil penelitian. Adapun tujuan dari penelitiann ini adalah:
  1. Tujuan operasional dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa masalah apa saja yang ada pada sistem pelayanan yang sedang berjalan saat ini di Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Tujuan Fungsional dari penelitian ini yaitu agar hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Perguruan Tinggi Raharja sebagai bahan referensi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan yang berjalan saat ini.
  3. Tujuan Individual adalah untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, pengenalan dan pengamatan sebuah sistem yang ada pada Perguruan Tinggi Raharja, sehingga penulis melakukan penelitian ini untuk menyelesaikan Laporan Skripsi.
  4. Tujuan dari sistem pelayanan iDuHelp! ini yaitu memudahkan Pribadi Raharja dalam mendapatkan jawaban atas kesulitan mereka terhadap 10 Pilar IT iLearning, sehingga dapat mengurangi keluhan yang terjadi akibat masalah yang terjadi pada 10 Pillar IT iLearning tersebut , memaksimalkan pelayanan kampus dengan adanya pelayanan secara online dan offline. Serta mengimplementasikan sistem pelayanan kampus pada Perguruan Tinggi Raharja dengan mengoptimalkan sistem pelayanan iDuHelp! sebagai Learning eDucation dalam mendukung kegiatan pelayanan kampus.



Sumber :
Read more ...

HUKUM INDUSTRI HAK CIPTA DAN HAK MEREK

27 Apr 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1                LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA  DAN MEREK

Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.

Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.

2.2              PEROSEDUR BAGAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN HAK MEREK
Bagan Hak Merek

Bagan Hak Cipta
2.3              UNDANG – UNDANG  PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.

Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:

Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut

2.4              PERSYARATAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
  2. Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada
Syarat yang harus dipenuhi dalam persyaratan suatu Merek :
  1. Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain
  2. Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.












Read more ...