Pages

UNIVERSITAS GUNADARMA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI (Materi 3)

27 Sep 2017
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak untuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

BAB 1 KODE ETIK PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK INDUSTRI

Sebagai Seorang Sarjana Teknik Industri sendiri memiliki kode etik sendiri untuk lebih memahami lagi dan sadar akan tanggung jawab sebagai seorang Sarjana Teknik Industri maupun sebagai seorang warga negara yang mampu membawa perubahan dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing-masing di dalam dunia Industrialisasi di Indonesia. Kode Etik Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri ini sendiri diselaraskan dengan dasar negara kita yaitu “PANCASILA” atau “Lima Sila”. Kode etik profesi ini yang nantinya harus menjadi pegangan dengan penuh keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. yaitu sebagi berikut ini :

PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

BAB 2 PERBANDINGAN KODE ETIK PROFESI TEKNIK INDUSTRI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Perbandingan kode etik suatu negara dilihat dari sistem kemajuan dari teknik industri dinegara masing-masing dengan mencontohkan perbandingan profesi teknik industri negara maju dan negara berkembang dilihat dari cara kerja sistem pabrik yang lebih banyak menggunakan robot untuk berkerja bagi negara maju sedangkan untuk negara yang berkembang masih banyak menggunakan sistem tenaka manusia.

A.  Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
  1. Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  2. Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
  3. Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
  4. Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya
B.  Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
  • Catur Karsa
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
  • Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
  • Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_profesional
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://intanjulianaa.wordpress.com/2016/04/14/etika-dan-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2016/04/19/etika-profesi-2-dan-3/

CONTOH SOAL
1. Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri merupakan pengertian dari etika …
        a. Individual                                             c. Desktitif
      b. Sosial                                                         d. Khusus
2. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian hádala…
        a. Etika                                                           c. Profesi
       b. Profesional                                                d. Bidang
3. Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat ?
       a. nirlaba                                                    c. Profesi
       b. Profesional                                               d. Bidang
4. Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik, terdapat pada pasal ?
       a. Pasal 1                                                         c. Pasal 3
       b. Pasal 2                                                     d. Pasal 4
5. kepanjangan dari PPI ?
       a. Perhimpunan Insinyur Indonesia        c. Persatuan Insinyur india
       b. Persatuan Insinyur Idola                       d. Persatuan Insinyur Indonesia


Read more ...

PROFESI DAN PROFESIONALISME (Materi 2)

25 Sep 2017
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional.


BAB 1 PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion, profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion, profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

BAB 2 CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK (UMUM)

Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
  • Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  • Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

BAB 3 CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DIBIDANG TEKNIK (KHUSUS)

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada teknik profesional khusus dengan beberapa kriteria yang terdapat dibawah ini , yaitu : 
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. 
Dengan melihat ciri-ciri umum profesional di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
  • http://solidadventure07.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-ciri-ciri-dan-perbedaan.html

SOAL PG
1. pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian merupakan pengertian . . .
a. Etika                                    c.  Individual
b. Moral                                   d. Profesi
Jawab : D

2. Prinsip etika profesi dibawah ini yang benar, kecuali . . .
a. Tanggung Jawab                  c.  Otonomi
b. Keadilan                              d. Berdiskusi
Jawab : D

3. Terdapat dua jenis bidang profesi yaitu …
a. Profesi Khusus                    c. A dan B Benar
b. Profesi Luhur                      d. A dan B Salah
Jawab: C

4. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan  merupakan . . .
a. Etika Umum                         c. A dan B Benar
b. Etika Khusus                        d. A dan B Salah
Jawab : B

5. Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
a. Etika Umum                         c. A dan B Benar
b. Etika Khusus                        d. A dan B Salah
Jawab : A

Read more ...

ETIKA (Materi 1)

25 Sep 2017
Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan(studi penggunaan nilai-nilai etika).

1.1       Etika Menurut Para Ahli
  • DR. James J. Spillane SJ  ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
  • Prof. DR. Franz Magnis Suseno Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia Soergarda Poerbakawatja Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
  • Drs. H. Burhanudin Salam Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
  • Drs. O.P. Simorangkir Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
  • H. A. Mustafa Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
  • W.J.S. Poerwadarminto Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
  • Drs. Sidi Gajabla Menjelaskan etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
  • K. Bertens Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
  • Ahmad AminMengemukakan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.

1.2        Profesi Menurut Para Ahli
  •   Ada berbagai pendapat dari para ahli tentang hakikat profil. Profil menurut Sri Mulyani (1983: 1) profil adalah pandangan sisi, garis besar, atau biografi dari diri seseorang atau kelompok yang memiliki usia yang sama.
  •   Menurut Victoria Neufeld (1996, dalam Desi Susiani, 2009: 41) profil merupakan grafik, diagram, atau tulisan yang menjelaskan suatu keadaan yang mengacu pada data seseorang atau sesuatu.
  •   Sedang menurut Hasan Alwi (2005 : 40) profil adalah pandangan mengenai seseorang. Dari berbagai pengertian dan pendapat tentang profil yang diungkapkan oleh para ahli dapat dimengerti bahwa pendapat-pendapat tersebut tidak jauh berbeda bahwa profil adalah suatu gambaran secara garis besar tergantung dari segi mana memandangnya. 
1.3       Ciri Khas Profesi
     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi, Mengabdi pada kepentingan  masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat, Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus, Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Daftar Pustaka
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
  2. https://thelastthree.wordpress.com/tag/etika-menurut-para-ahli/
  3. eprints.uny.ac.id/7652/3/BAB%202%20-%2008601241081.pdf
  4. https://ndesofilms.wordpress.com/2017/03/05/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas-profesi/
Latihan Soal
1.    Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia disebut ...
a. Profesionalisme  c. Etos Kerja
b. Etika*                d. Pemahaman
2.    Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu adalah tujuan dari mempelajari ...
a. Etika*                c. Profesionalisme
b. Pemahaman       d. Etos Kerja
3.    Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut merupakan ciri – ciri dari ...
a. Etos Kerja            c. Pemahaman
b. Profesionalisme* d. Etika
4.   Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas merupakan ciri khas suatu ...
a. Etika                  c. Profesi*
b. Perusahaan        d. Teknik
5.   Etika dari kata ethos ( bahasa Yunani ) yang berarti ...
a. Kerja                 c. Karakter*

b. Konsep              d. Kemampuan
Read more ...

ANALISIS PENULISAN JURNAL

28 Okt 2016
1.  Margins top: 2,79 cm, bottom: 0,49 cm, left: 2,72 cm, right: 2,68 cm.
2.   Header from top 0 cm
3.   Header from bottom 2,23 cm
4.   Header font 8 pt menggunakan theme font Cambria.
5.  Setiap kata dengan Bahasa Inggris menggunakan format italic.
6.  Bagian judul bab font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
7.  Bagian sub bab pendahuluan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
8.  Bab dan sub bab menggunakan numbering.
9.  Penulisan isi bab menggunakan split text into one colums untuk bagian bab 1.
10.  Bagian – bagian sub bab pertama mengunakan font Times New Roman, dengan  bold italic.
11.  Line spacing untuk bab, sub bab, dan isi 1,0 pt, after 0,4 pt, before 0 pt, dan alignment left.
12.  Isi bab pertama menggunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman.
13.  Bab ke dua mengunakan font 12 menggunakan theme font Times New Roman dengan blod  italic.
14. Isi bab kedua menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
15.  bagian ke tiga mengunakan split text into two colums.
16.  bagian ke tiga mengunakan font  menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
17.  Bab pertama berisi pengertian dan jenis – jenis kuesioner.
18.  Bab kedua merancang kuesioner.
19.  Setiab bagian bab mengunakan tab 1 kali.
20.  Setiap paragraf minimal dua kalimat.
21.  Setiap judul bab baru tidak diberi jarak enter.
22.  Penulisan kata setelah tanda buka kurung tanpa menggunakan spasi.
23.  setiap ada bahasa asing emgunakan italic.
24.  mengunakan titik dua untuk menandakan tujuan.
25.  langkah 1 sampai 3 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Arial.
26.  langkah 3 sampai 6 menggunakan font menggunakan font 9 menggunakan theme font Times New Roman.
27 Daftar pustaka mengunakan font  12 menggunakan theme font Times New Roman.
28.  Setiap langkah- lakah terdapat bagian - bagian sendiri.
29.  Daftar pustaka, format penulisan daftar pustaka untuk sumber dari buku, yaitu Nama, Tahun, Judul, Penrbit, Penerbit.
Contoh: Churchill, Gilbert A. 2005. “Dasar-Dasar Riset Pemasaran”, Edisi 4, Jilid I, Alih
Bahasa Oleh Andriani, Dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
30.  Tanda pisah dalam Arial menggunakan (-) .
31.  Tanda pisah dalam Times New Roman menggunakan (– )

Read more ...

PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN

30 Sep 2016
1. Pengertian Penelitian Ilmiah
Pengertian metode dan langkah langkah metode ilmiah - Kali ini, akan dijelaskan tentang apa itu metode ilmiah dan bagaimana langkah langkah metode ilmiah.  Secara sederhana, pengertian metode ilmiah adalah langkah kerja yang dilakukan oleh para peneliti dalam menjawab masalah, atau juga mengkaji suatu masalah dalam usaha untuk mencapai suatu pengertian mengenai prinsip-prinsipnya yang mendasar dan berlaku umum (teori) mengenai masalah tersebut. Penelitian yang dilakukan, berpedoman pada berbagai informasi (yang terwujud sebagai teori-teori) yang telah dihasilkan dalam penelitian-penelitian terdahulu, dan tujuannya adalah untuk menambah atau menyempurnakan teori yang telah ada mengenai masalah yang menjadi sasaran kajian. Berbeda dengan penelitian tidak ilmiah, penelitian ilmiah dilakukan dengan berlandaskan pada metode ilmiah. Metode ilmiah adalah suatu kerangka landasan bagi terciptanya pengetahuan ilmiah, dalam sains dilakukan dengan menggunakan metode pengamatan, eksperimen, generalisasi, dan verifikasi, sedangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan budaya. Metode ilmiah berlandaskan pada pemikiran bahwa pengetahuan itu terwujud melalui apa yang dialami oleh panca indera, khususnya melalui pengamatan dan pendengaran, sehingga jika suatu pernyataan mengenai gejala-gejala itu harus diterima sebagai kebenaran, maka gejala-gejala itu harus dapat di verifikasi secara empirik. Jadi, setiap hukum atau rumus atau teori ilmiah haruslah dibuat berdasarkan atas adanya bukti-bukti empirik.



Tujuan Penelitian
Dalam beberapa penelitian dimana permasalahannya sangat sederhana terlihat bahwa tujuan sepertinya merupakan pengulangan dari rumusan masalah, hanya saja rumusan masalah dinyatakan dengan pertanyaan, sedangkan tujuan dituangkan dalam bentuk pernyataan yang biasanya diawali dengan kata ingin mengetahui.
Tetapi bila permasalahannya relatif komplek, permasalahan ini menjadi lebih jelas terjawab bila disusun sebuah tujuan penelitian yang lebih tegas yang memberikan arah bagi pelaksanaan penelitian. Misalnya, bila rumusan masalah mempertanyakan bagaimanakah penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pecahan, maka jelas akan banyak penafsiran tentang jawaban yang diinginkan dari pertanyaan ini, sehingga perumusan tujuannya harus lebih tegas, misalnya ingin mengetahui langkah-langkah dalam menerapkan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan, atau ingin mengetahui bagaimanakah efek penerapan model pembelajaran kontekstual pada pokok bahasan pemecahan terhadap hasil belajar.
Beberapa sifat yang harus dipenuhi sehingga tujuan penelitian dikatakan baik yaitu: spesifik, terbatas, dapat diukur, dan dapat diperiksa dengan melihat hasil penelitian. Adapun tujuan dari penelitiann ini adalah:
  1. Tujuan operasional dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa masalah apa saja yang ada pada sistem pelayanan yang sedang berjalan saat ini di Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Tujuan Fungsional dari penelitian ini yaitu agar hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Perguruan Tinggi Raharja sebagai bahan referensi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan yang berjalan saat ini.
  3. Tujuan Individual adalah untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, pengenalan dan pengamatan sebuah sistem yang ada pada Perguruan Tinggi Raharja, sehingga penulis melakukan penelitian ini untuk menyelesaikan Laporan Skripsi.
  4. Tujuan dari sistem pelayanan iDuHelp! ini yaitu memudahkan Pribadi Raharja dalam mendapatkan jawaban atas kesulitan mereka terhadap 10 Pilar IT iLearning, sehingga dapat mengurangi keluhan yang terjadi akibat masalah yang terjadi pada 10 Pillar IT iLearning tersebut , memaksimalkan pelayanan kampus dengan adanya pelayanan secara online dan offline. Serta mengimplementasikan sistem pelayanan kampus pada Perguruan Tinggi Raharja dengan mengoptimalkan sistem pelayanan iDuHelp! sebagai Learning eDucation dalam mendukung kegiatan pelayanan kampus.



Sumber :
Read more ...

HUKUM INDUSTRI HAK CIPTA DAN HAK MEREK

27 Apr 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1                LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA  DAN MEREK

Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.

Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.

2.2              PEROSEDUR BAGAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN HAK MEREK
Bagan Hak Merek

Bagan Hak Cipta
2.3              UNDANG – UNDANG  PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.

Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:

Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut

2.4              PERSYARATAN PEMBUATAN HAK CIPTA DAN MEREK

Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
  2. Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada
Syarat yang harus dipenuhi dalam persyaratan suatu Merek :
  1. Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain
  2. Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.












Read more ...

HUKUM INDUSTRI

21 Mar 2016
I. Hukum Industri

A. Definisi Hukum Industri
     Sedangkan industri itu adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melainkan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Atau dapat dikatakan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebutlah yang dinamakan dengan istilah hukum industri.
     Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.

B. Macam – Macam Hukum Industri
Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. 
2.Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 
3.Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk. 
2.Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri. 
3.Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
4.Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. 
5.Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.Meningkatkan kemakmuran rakyat. 
2.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. 
3.Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. 
4.Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat. 
5.Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja. 
6.Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. 
7.Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. 
8.Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni. 
2.Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:

             1.Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
             2.Adanya persaingan yang sehat.
             3.Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha. 
2.Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan  pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
3.Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil. 
4.Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan   industri kepada pemerintah. 
2.Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil. 
3.Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.Teknologi Industri Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin menggunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984) 
2.Desain Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.  
3.Rancang Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.Standar Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku 

II. Hukum Kekayaan Inteleqtual

A. Definisi Hukum Kekayaan Inteleqtual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional denganmenggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebutrasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturantentang hak kebendaan.
Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebutdengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

B. Macam – Macam Hukum Kekayaan Inteleqtual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
2) Hak Kekayaan Industri
Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

III. Hukum Kekayaan Industri

A. Definisi Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama atau juga Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

B. Macam – Macam Hukum Kekayaan Industri
Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :

1. Hak paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara  bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum

Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.

3. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan

4. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
5. Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.







Referensi :

Read more ...